Pengganti Bakal Cawabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan Masih Digodok

Pasangan M Chaidir Syam-Suhartina Bohari saat deklarasi Pilkada 2024. (MGN/Achmad Fahmi)

Pengganti Bakal Cawabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan Masih Digodok

Media Indonesia • 8 September 2024 17:39

Maros: Nama penggati bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, akan diumumkan segera.

Juru bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan, pihaknya sementara menggodok nama-nama kemungkinan berpotensi akan diusung, kemudian dibuatkan formulis B1.KWK dari partai politik pengusung, untuk didaftar kembali ke KPU.

"Kemungkinan malam ini kita umumkan, yang jelas ada tiga nama yang diusulkan, untuk kemudian dipilih satu nama untuk dipasangkan dengan Pak Chaidir Syam di Pilkada Maros," ungkap Chaerul tanpa menyebut nama usulan.

"Kita upayakan sudah ada nama fix dan kita segera umumkan malam ini, supaya ada prosesi pengurusan hari ini, intinya kami usahakan tetap hari ini keluarkan. Dan terkait waktunya kita masih melihat kondisi," sambungnya, Minggu, 8 September 2024.

Chaerul juga mengaku, jika semua pihak terkejut dengan kondisi yang terjadi, tapi aturan harus dipatuhi. 
 

Baca juga: Bacawabup Kabupaten Maros Suhartina Bohari Tak Lolos Tes Kesehatan

"KPU meminta segera mengganti calon wakil bupati maka kita akan segera mengganti pasangan calon sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU sampai pada batas waktu 3 hari, berakhir Senin, 9 September 2024, pukul 23.59 Wita," ucap dia.

Sebelumnya, KPU Maros, mengumumkan, bakal calon wakil bupati Maros Suhartina dinyatakan TMS untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah. Alasannya, hasil pemeriksaan kesehatan Suharti mendapat rekomendasi tidak layak.

Namun, KPU tidak punya kewenangan untuk membeberkan hasil dari pemeriksaan kesehatan yang mengakibatkan Ketua Partai Golkar Maros itu TMS. KPU Maros hanya menyampaikan kepada tim pasangan bakal calon M Chaidir Syam-Suhartina Bohari untuk mengajukan penggantian calon.

Jika hingga batas waktu tiga hari tidak ada usulan penggantian nama, maka pasangan bakal calon dinyatakan gugur. Sementara itu, Suhartina Bohari, hingga saat ini sama sekali belum bisa dikonfirmasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)