Setelah Diancam Akan Dilengserkan Warga, Lurah Trihanggo Akhirnya Batalkan Izin Pendirian Tempat Hiburan Malam. (Media Indonesia)
Media Indonesia • 3 October 2024 09:15
Sleman: Warga Kronggahan, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyarta, menyatakan penolakannya terhadap pendirian tempat hiburan malam di wilayah mereka.
Puluhan orang mewakili warga Kronggahan pun menemui Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo yang didampingi Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf M.Zainollah serta pimpinan OPD lainnya di Aula Pemkab Sleman. Hadir pula Kepala Biro Tata Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta KPH Yudhonegoro serta pejabat Pemda DIY lainnya.
Dalam pertemuan ini dihadirkan pula Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman, Fajar Yunior. Kepada pejabat setempat, perwakilan warga menegaskan menolak pendirian tempat hiburan malam di wilayah mereka. Warga menyatakan tempat hiburan malam identik dengan peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya.
"Jika ini dilanjutkan, kami khawatir akan menimbulkan dampak negatif bagi warga dan akan memunculkan gesekan dalam masyarakat," kata salah satu tokoh masyarakat Kronggahan, Priyo.
Warga juga mempertanyakan keabsahan izin pendirian tempat hiburan malam lantaran berada di atas Tanah Kas Desa yang berarti pula merupakan tanah kesultanan. Warga menegaskan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi namun tiba-tiba perizinan pembangunan tempat hiburan malam dinyatakan lengkap.
| Baca juga: Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50% |