Diprotes Warga, Izin Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Sleman Disetop

Setelah Diancam Akan Dilengserkan Warga, Lurah Trihanggo Akhirnya Batalkan Izin Pendirian Tempat Hiburan Malam. (Media Indonesia)

Diprotes Warga, Izin Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Sleman Disetop

Media Indonesia • 3 October 2024 09:15

Sleman: Warga Kronggahan, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyarta, menyatakan penolakannya terhadap pendirian tempat hiburan malam di wilayah mereka. 

Puluhan orang mewakili warga Kronggahan pun menemui Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo yang didampingi Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf M.Zainollah serta pimpinan OPD lainnya di Aula Pemkab Sleman. Hadir pula Kepala Biro Tata Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta KPH Yudhonegoro serta pejabat Pemda DIY lainnya.

Dalam pertemuan ini dihadirkan pula Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman, Fajar Yunior. Kepada pejabat setempat, perwakilan warga menegaskan menolak pendirian tempat hiburan malam di wilayah mereka. Warga menyatakan tempat hiburan malam identik dengan peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya.

"Jika ini dilanjutkan, kami khawatir akan menimbulkan dampak negatif bagi warga dan akan memunculkan gesekan dalam masyarakat," kata salah satu tokoh masyarakat Kronggahan, Priyo.

Warga juga mempertanyakan keabsahan izin pendirian tempat hiburan malam lantaran berada di atas Tanah Kas Desa yang berarti pula merupakan tanah kesultanan. Warga menegaskan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi namun tiba-tiba perizinan pembangunan tempat hiburan malam dinyatakan lengkap.
 

Baca juga: Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%

Penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini pun telah dilayangkan melalui petisi yang ditanda-tangani sebanyak 1.211 warga. 

Menyikapi permasalahan tersebut, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan I belum mengantongi izin. Baik berupa izin terkait pendirian maupun pemanfaatan tanah kas desa.

Pernyataan tersebut disambut riuh sejumlah perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat pembangunan dilakukan juga belum berizin," terang Kusno.

Mendapat penjelasan terbuka dari Pjs Bupati Sleman itu, Lurah Trihanggo Fajar Yunior menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid. 

Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Kronggahan, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda DI Yogyakarta KPH Yudhonegoro menemui seluruh warga Kronggahan yang melakukan aksi damai bertempat di Pendopo Parasamya untuk menyampaikan hasil dari pertemuan antara perwakilan warga Kronggahan dengan Lurah Trihanggo yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)