BSD Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Begini Pertimbangan Jokowi

Ilustrasi BSDE. Foto: Dokumen BSDE

BSD Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Begini Pertimbangan Jokowi

Annisa Ayu Artanti • 11 October 2024 11:23

Jakarta: Presiden Joko Widodo menetapkan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang edukasi teknologi dan kesehatan internasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.

Dalam beleid tersebut yang dikutip pada Jumat, 11 Oktober 2024 menjelaskan bahwa luas kawasan tersebut adalah 59,68 hektar.

Lalu, pada Pasal 4 juga disebutkan kegiatan usaha di kawasan milik PT Surya Inter Wisesa anak usaha dari PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) itu adalah riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Kemudian pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif.

Dalam peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Oktober 2024 lalu juga dijelaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah kabupaten Tangerang. 
 

Baca juga: 

Airlangga Dorong KEK Kura-Kura Bali Jadi Katalisator Teknologi




Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu juga untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional dan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, dijelaskan juga sebagian wilayah Kabupaten Tangerang telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan memiliki infrastruktur yang memadai. 

Selain itu, sudah terdapat perguruan tinggi luar negeri yang siap mengembangkan kegiatan pendidikan di lokasi tersebut.

Di bidang kesehatan pengusul memiliki jaringan praktisi kesehatan internasional khususnya di bidang estetika medis. Pada bidang teknologi dikembangkan sentra digital (digital hub) dan pro gram inkubasi perusahaan rintisan (start-up).

Setelah terbitnya aturan ini maka pemerintah menugaskan Dewan Nasional KEK untuk menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola kawasan, untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK banten.

Pemerintah juga memberikan waktu bagi badan usaha melakukan pembangunan KEK Banten sampai dengan siap operasi paling lama 36 bulan sejak regulasi ini mulai berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)