Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Trump Ditunda hingga September

Eks presiden Amerika Serikat Donald Trump. (EPA)

Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Trump Ditunda hingga September

Medcom • 3 July 2024 10:28

Washington: Seorang hakim menunda penjatuhan hukuman untuk eks presiden Donald Trump terkait kasus pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September mendatang atau setelah konvensi Partai Republik.

Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan tertentu dari penuntutan, yang juga diperkirakan akan menunda persidangannya dalam kasus upaya menggagalkan hasil pemilu AS 2020.

Dikutip dari France 24, Rabu, 3 Juli 2024, setelah beberapa jam dari diumumkannya putusan MA, tim hukum Trump menyatakan keputusan tersebut membenarkan posisi Trump bahwa ia tidak seharusnya diadili dan meminta agar vonis dikesampingkan.

Vonis awal kasus uang tutup mulut dijadwalkan dirilis pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli mendatang di mana Trump diperkirakan dinominasikan sebagai calon presiden dalam pemilu tahun ini melawan Presiden Joe Biden.

"Perkara ini ditunda hingga 18 September 2024 pukul 10 pagi untuk penjatuhan hukuman, jika hal itu masih diperlukan," kata Hakim Juan Merchan.

Jaksa penuntut Manhattan, Alvin Bragg, sebelumnya menyatakan bahwa ia tidak menentang penundaan ini, namun ia percaya bahwa argumen Trump tidak berdasar.

Mei lalu, Trump menjadi mantan presiden pertama di AS yang dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan. Ia dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut terkait dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menulis bahwa ia "Benar-benar Tidak Bersalah sejak awal dari Penipuan Raksasa dan Sangat Ilegal ini, jauh sebelum Keputusan Mahkamah Agung." Ia menambahkan, "Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas untuk Keadilan di Amerika Serikat. Saya BANGGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tambahnya. (Shofiy Nabilah)

Baca juga:  Kesal Keputusan MA Terkait Kekebalan Trump, Biden: Preseden Berbahaya!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)