Ilustrasi(MI/Suardji Rasban)
Media Indonesia • 28 June 2024 10:03
Semarang: Bareskrim Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi daring (online) beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka itu ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi, baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi online melalui laman 1Xbet.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Bambang Meiriawan. Selain sembilan pelaku, Bareskrim juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta seluruh kartu ATM, 1 token, 33 telepon seluler, 3 laptop, dan uang tunai sekitar Rp700 juta.
Bambang mengungkapkan, saat ditangkap, para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.
"Mereka adalah karyawan yang bertugas membuat rekening untuk memudahkan transaksi judi online. Selain itu, mereka juga berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi tersebut," ujar Bambang di Semarang, kemarin.
Baca: Kades di Brebes Pakai Rp1 Miliar Dana Desa untuk Judi Online |