Optimalkan Cadangan, Pemerintah Harus Dapat Kepastian Kontraktor Migas

Ilustrasi blok migas. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Optimalkan Cadangan, Pemerintah Harus Dapat Kepastian Kontraktor Migas

Faustinus Nua • 8 July 2024 11:28

Jakarta: Pengamat energi Fabby Tumiwa mengutarakan pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial. Hal itu untuk mengoptimalkan potensi cadangan migas Indonesia agar tidak ada wilayah blok migas yang tidak diusahakan atau idle.
 
"Blok-blok migas melalui fase eksplorasi untuk menemukan cadangan terbukti, yang menjadi dasar untuk rencana produksi kontraktor. Jadi dalam hal ini, pemerintah harus mendapatkan kepastian kontraktor melakukan produksi setelah cadangan terbukti ditemukan," ujar Fabby kepada Media Indonesia, dikutip Senin, 8 Juli 2024.
 
Menurut Fabby sejauh ini kepastian itu tidak jelas, sehingga sejumlah wilayah blok migas tidak kunjung dikelola pasca kesepakatan kerja sama dengan kontraktor. Pemerintah perlu mempertegas aturan pengelolaan blok migas dengan menetapkan tenggat waktu tertentu bagi kontraktor.
 
"Kalau saya amati, kepastian ini tidak jelas. Jadi setelah cadangan ditemukan, tidak kunjung disampaikan plan of development (POD), untuk disepakati SKK Migas. Untuk ini, saran saya dikeluarkan aturan dan masuk dalam kontrak, lama waktu yang bisa diterima oleh pemerintah untuk investor menyerahkan POD," ungkapnya.
 
"Kalau investor tidak bisa memenuhi tenggat itu, harusnya hak pengelolaan blok dikembalikan ke pemerintah, sehingga bisa dilelang ulang atau menugaskan Pertamina untuk mengembangkan selama lapangannya produktif dan layak," tambah Fabby.
 

Baca juga: ESDM Upayakan Pengembalian Blok Potensial Demi Genjot Produksi Migas
 

Upaya Kementerian ESDM

 
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi produksi migas.
 
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya. Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
 
Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan POD selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
 
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," jelas Ariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)