Kemenag Buka Pengusulan Nominasi Anugerah KPAI 2026, Libatkan Pesantren

Ilustrasi. Foto: Dok Kemenag.

Kemenag Buka Pengusulan Nominasi Anugerah KPAI 2026, Libatkan Pesantren

Arga Sumantri • 30 October 2026 21:28

Jakarta: Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka penjaringan calon nominasi Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2026 kategori Non-SIMEP Perlindungan Anak. Kemenag mengajak komunitas, lembaga pelindungan dan pengasuhan anak, serta tokoh masyarakat untuk memperjelas komitmen bersama dalam melindungi dan memenuhi hak anak. 

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan Kemenag memiliki jejaring hingga ke tingkat akar rumput. Jejaring itu dinilai strategis untuk menemukan pihak-pihak yang selama ini bekerja menjaga keamanan dan tumbuh kembang anak.

"Banyak individu dan lembaga di sekitar kita yang diam-diam bekerja melindungi dan mengasuh anak. Melalui pengusulan nominasi ini, kami mengajak Kanwil, Kankemenag, dan pondok pesantren untuk mengangkat mereka agar kerja nyatanya mendapat apresiasi dan menginspirasi yang lain," ujar Yusi Damayanti di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut dia, pelindungan anak sejalan dengan upaya pesantren menghadirkan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, ramah, dan bermartabat bagi santri.

"Pesantren adalah rumah kedua bagi santri. Karena itu, pelindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi komitmen bersama seluruh keluarga besar pesantren," tegasnya.

KPAI Dorong Inovasi dan Kontribusi Berkelanjutan

Ketua KPAI Aris Adi Laksono menjelaskan Anugerah KPAI 2026 diberikan kepada individu dan lembaga masyarakat yang memiliki komitmen serta kontribusi nyata dalam pelindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Pengusulan nominasi diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang menunjukkan dedikasi, inovasi, dan kontribusi berkelanjutan.

"Pelindungan anak tidak bisa dikerjakan satu lembaga saja. Anugerah ini adalah bentuk penghargaan sekaligus ajakan agar semakin banyak pihak terlibat dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi," jelas Aris.

Ilustrasi santri. Foto: Dok Kemenag.

Cara dan Batas Waktu Pengusulan

Calon nominasi dapat diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pondok pesantren. Batas waktu pendaftaran adalah 6 November 2026. Para pengusul diminta tidak menunda dan segera menyiapkan usulan dari wilayah atau lembaga masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Pesantren berharap terbangun sinergi yang makin kuat antara pemerintah, komunitas, lembaga pelindungan dan pengasuhan anak, serta tokoh masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang ramah anak.

(Arga Sumantri)