Program MBG Dinilai Penuhi Hak Pangan Masyarakat

Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur. Foto- ANTARA FOTO/Muhammad Mada

Program MBG Dinilai Penuhi Hak Pangan Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli • 4 November 2026 15:27

Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak mengurangi hak-hak dasar masyarakat. Program MBG justru salah satu instrumen pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat atas pangan dan makanan bergizi.

Pakar Kebijakan Publik Bidang Ketahanan Pangan Nusantara Research Institute (NRI) for Globalization & Sustainable Innovation, I Dewa Madya Agung menjelaskan hak pangan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang wajib dipenuhi negara. Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional, negara berkewajiban mengambil langkah nyata dalam memenuhi hak-hak tersebut.

Menurut Dewa, pengurangan atau pengabaian hak terjadi bila negara tidak memiliki iktikad dan upaya memadai untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang layak dan bergizi, terutama kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih.

"Program MBG justru memenuhi hak masyarakat atas pangan. Terutama bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, sepiring makanan bergizi setiap hari adalah hak mereka atas makanan bergizi," ujar Dewa dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.

Hal ini disampaikan Dewa merespons kritik aktivis Annette Ellen Mau terhadap program MBG. Menurut Annette, program tersebut perlu dihentikan karena anggarannya mengurangi alokasi pemerintah untuk sejumlah bidang krusial, seperti penanggulangan bencana, penanganan tuberkulosis (TBC), hingga layanan visum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Annette menilai meskipun pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola MBG, program tersebut tetap berpotensi mengurangi pemenuhan hak masyarakat di sektor lain.

Dewa menegaskan kritik dan evaluasi merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, evaluasi program MBG kurang tepat bila hanya didasarkan pada besaran anggaran.

Terkait besaran anggaran, Dewa mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penyesuaian anggaran pada 2026. Pagu anggaran BGN yang semula Rp268 triliun dalam APBN 2026 bisa dihemat menjadi Rp229 triliun setelah serangkaian upaya efisiensi.

Penyesuaian tersebut, menurut Dewa, menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menerapkan efisiensi dalam pelaksanaan program tanpa mengabaikan pemenuhan hak dasar masyarakat.

”Dan Presiden (Prabowo Subianto) juga sudah menjelaskan dana MBG berasal dari penghematan belanja yang tidak bermanfaat, seperti perjalanan dinas dan rapat seremonial," ujar Dewa.



Dewa menilai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola MBG dan menekan angka insiden keamanan pangan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pemenuhan hak masyarakat atas makanan bergizi.

Menurut dia, keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola MBG terlihat dari berbagai langkah pengawasan dan penegakan standar keamanan pangan. Dia mengatakan negara berkewajiban memastikan program yang dijalankan tidak hanya menjangkau masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat secara aman dan berkualitas.

Salah satu upaya tersebut, lanjut dia, adalah memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melibatkan unsur masyarakat serta memasang kamera CCTV yang terhubung dengan kantor pusat BGN. Langkah ini bertujuan memastikan proses pengolahan hingga penyajian makanan berjalan sesuai standar sehingga risiko insiden keamanan pangan dapat ditekan.

Di samping itu, BGN dapat membekukan izin operasional SPPG bila terbukti lalai memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

"Karena itu, jalan yang dipilih Presiden adalah membenahi MBG sampai benar-benar aman adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak hanya sekadar dipenuhi, namun juga berkualitas dan berdampak secara nyata bagi pemenuhan gizi penerima manfaat," ujar Dewa.

Ilustrasi Petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
 

Efisiensikan Biaya Operasional SPPG

Sebelumnya, BGN menyesuaikan atau mengefisiensi biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi SPPG. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan program MBG.

"Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia," kata juru bicara BGN Tysa Novenny, dilansir dari Antara, Rabu, 4 November 2026.

Tysa menjelaskan penyesuaian skema pembiayaan penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Langkah ini juga memastikan alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.

Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar. Penyesuaian juga dilakukan terhadap biaya operasional dapur menjadi maksimal Rp3 ribu per penerima manfaat.

Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Tysa mengatakan sebelumnya skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon, sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.

““Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” kata Tysa.

Dia menambahkan penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Insentif fasilitas SPPG ditetapkan menjadi Rp2 ribu per penerima manfaat dari sebelumnya Rp6 ribu.

engan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” kata Tysa.

Pemberian insentif didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Sehingga, alokasi anggaran dapat dikelola lebih terukur dan berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

(Achmad Zulfikar Fazli)