Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum Buka Peluang Revisi Regulasi soal Terorisme Ekologi
Gabriella Thesa Widiari • 22 October 2026 00:08
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi regulasi untuk menyempurnakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyesuaian aturan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengategorikan karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi.
“Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” kata Supratman dilansir dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga :
“Tadi secara real beliau sebutkan tadi, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman.
Supratman menambahkan proses penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi pembakar hutan turut dibahas secara mendalam bersama Kapolri. Namun, ia belum membeberkan pasal maupun regulasi spesifik yang akan disasar dalam rencana revisi tersebut.
“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri,” ucap Supratman.

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna. Foto: BPMI Setpres.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Hukum dan Mensesneg untuk mendalami pengetatan sanksi pidana karhutla. Kepala Negara menilai aksi pembakaran hutan oleh oknum korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.