Pemprov DKI Pastikan Kelayakan 650 Gedung di Jakarta Selatan

Petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan mengecek aspek keselamatan dan kelayakan bangunan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Pastikan Kelayakan 650 Gedung di Jakarta Selatan

Gabriella Thesa Widiari • 9 July 2026 11:09

Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Sudin CKTRP Jaksel) memastikan aspek keselamatan dan kelayakan 650 gedung. Pengawasan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan, terutama setelah insiden Terra Drone yang menelan korban jiwa akibat akses gedung yang dinilai tidak memadai," kata Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan Andy Lazuardy, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Dia mengatakan insiden tersebut memicu Sudin CKTRP Jaksel melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap bangunan di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan pengawasan mereka. Hingga triwulan II 2026, pemeriksaan sudah mencakup sekitar 40 persen dari total bangunan yang menjadi sasaran.

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang bertugas menilai aspek keselamatan dan kelayakan bangunan," ujar Andy.

Adapun inspeksi tersebut dilakukan lintas instansi. Di antaranya yaitu Suku Dinas CKTRP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil penilaian dari ketiga instansi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan status kelayakan bangunan, yakni layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan. Penilaian dilakukan secara kolaboratif.

"Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, barulah ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan," kata Andy.

Menurutnya, dari hasil proses inspeksi ditemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Atas kondisi tersebut, pihaknya mengedepankan langkah pembinaan dengan memberikan surat pemberitahuan agar pemilik segera mengurus perizinan.

"Kami memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika pemilik memberikan klarifikasi, umumnya mereka akan mematuhi dan mengajukan permohonan. Namun, apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan," kata Andy.


Ilustrasi bangunan. Foto: Istimewa.

Pemeriksaan terhadap 650 gedung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik maupun penyewa bangunan terhadap pentingnya keselamatan dan kelayakan gedung, termasuk pemenuhan persyaratan SLF.

"Harapan kami, pemilik gedung lainnya juga segera melakukan evaluasi terhadap bangunannya, termasuk memastikan kepemilikan SLF," kata Andy. 

(Gabriella Thesa Widiari)