Ilustrasi freepik
Cegah Penipuan Digital, Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Hari Ini
Putri Purnama Sari • 1 July 2026 10:42
Jakarta: Mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah. Aturan ini berlaku secara nasional dan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru.
Penerapan registrasi biometrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon, seperti penipuan daring (online scam), panggilan spam (spam call), phishing, hingga penyalahgunaan identitas.
Lantas, siapa saja yang wajib melakukan registrasi dengan face recognition? Berikut informasinya.
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition).
Sebelumnya, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi. Selama periode tersebut, pelanggan baru masih dapat memilih antara metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, mulai hari ini, registrasi wajib dilakukan melalui verifikasi biometrik atau face recognition.
Selain itu, pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah yang dikutip Rabu, 1 Juli 2026.
Komdigi menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang akan mengaktifkan kartu SIM.
Artinya, masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau melakukan pemindaian wajah kembali. Kebijakan ini diterapkan agar proses migrasi berjalan lancar tanpa mengganggu pelanggan yang sudah menggunakan layanan seluler sebelumnya.
Tujuan Penerapan Face Recognition

Ilustrasi freepik
Pemerintah menyebut penggunaan teknologi biometrik bertujuan untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Melalui sistem ini, wajah calon pelanggan akan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, peluang penyalahgunaan identitas untuk mengaktifkan nomor seluler dapat diminimalkan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai tindak kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kartu SIM anonim, seperti:
- Penipuan online (online scam).
- Spam call.
- Phishing.
- Smishing.
- Penyalahgunaan identitas untuk tindak kriminal digital.
Proses Registrasi Tetap Mudah
Meski kini menggunakan teknologi biometrik, Komdigi memastikan proses registrasi tetap sederhana dan dapat dilakukan melalui gerai resmi operator, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator seluler yang telah mendukung sistem tersebut. Seluruh operator juga telah menyelesaikan penyesuaian sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman, akurat, dan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.