Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Urgensi Terminal BBM

Kuasa hukum MKA, Patra M Zen. Foto: Istimewa

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Urgensi Terminal BBM

M Sholahadhin Azhar • 13 March 2026 23:02

Jakarta: Tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM, MKA, mengajukan banding. KMA divonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Kuasa hukum MKA, Patra M Zen, membeberkan urgensi terminal BBM milik kliennya, yang digunakan untuk membantu negara. "Kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM," kata Patra dalam keterangan yang dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Patra, kliennya yang telah beriktikad baik membantu pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi justru dijerat pidana. Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi.

Keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama telah resmi diajukan melalui permohonan banding. Pihaknya telah menyerahkan memori banding di Pengadilan Tinggi. Langkah ini menegaskan keseriusan tim hukum dalam memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai aturan yang berlaku.

Patra menyebut hanya banding pihaknya yang akan diperiksa pengadilan di tingkat selanjutnya. Hal tersebut merujuk pada ketentuan KUHAP baru. 
 


"Kenapa? Kalau kita baca Pasal 289 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum diwajibkan menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 hari. Sampai hari ini kami cek di berkas, JPU tidak menyerahkan memori banding. Maka berdasarkan Pasal 289, gugur itu,” kata Patra.

Patra menegaskan perlunya pemeriksaan ulang saksi dan alat bukti di Pengadilan Tinggi. Agar, proses berjalan lebih adil dan tidak terburu-buru seperti di tingkat pertama.

Ia berharap pengadilan memberi keleluasaan bagi tim penasihat hukum dan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lebih komprehensif.

“Mudah-mudahan karena enggak keburu-buru dengan waktu penahanan, di tingkat pertama nanti pengadilannya lebih fair, lebih bagus pengaturannya. Diberikan keleluasaan bagi kami sebagai tim penasihat hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan,” kata Patra.

Ia berharap putusan hakim di tingkat banding diharapkan mampu menjadi titik balik. Sekaligus, membuka ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih jernih bagi terdakwa.


Kuasa hukum KMA, Patra M Zen. Foto: Istimewa

Terdakwa MKA divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyampaikan, MKA diberikan waktu 1 bulan untuk menunaikan pidana denda tersebut. Waktu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Hal itu dilakukan untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)