Apakah BSU 2025 Masih Ada? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Apakah BSU 2025 Masih Ada? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Eko Nordiansyah • 29 November 2025 13:50

Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sejak pandemi covid-19 rutin memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan rendah, kini status kelanjutannya hingga akhir 2025 masih belum dipastikan pemerintah.

Dilansir dari laman Fahum Umsu, hingga akhir November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pencairan tahap baru, meski evaluasi terus dilakukan menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.

Syarat penerima BSU

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, calon penerima BSU wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WNI dengan NIK aktif
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah)
  • Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Prioritas bagi yang belum menerima PKH
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara cek penerima

Hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah mengenai pencairan BSU 2025. Program tersebut masih dalam proses evaluasi dan masyarakat disarankan untuk tetap memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah. Untuk mengecek status penerimaan BSU dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Website resmi Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan nama lengkap
  • Gunakan email dan nomor HP aktif
  • Klik "Cek Status"
  • Sistem akan tampilkan notifikasi jika terdaftar

2. Aplikasi JMO

  • Download JMO di Play Store/App Store
  • Login dengan NIK dan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu "BSU"
  • Cek status kelayakan penerima

Jika BSU kembali diaktifkan, mekanisme pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah terpencil. Jemaah penerima nantinya perlu membawa KTP asli serta notifikasi penerimaan saat melakukan pencairan.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan saluran resmi untuk melakukan pengecekan, tetap waspada terhadap penipuan yang menjanjikan pencairan instan, dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Sambil menunggu keputusan pemerintah, pekerja diimbau memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid, serta rutin memantau perkembangan melalui situs Kemnaker dan aplikasi JMO agar tidak melewatkan pembaruan informasi. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)