Ilustrasi kebebasan pers. (MI)
Masyarakat hingga Aparatur Negara Diminta Dukung Kebebasan Pers
Siti Yona Hukmana • 3 May 2026 19:30
Jakarta: Seluruh pihak, baik masyarakat hingga aparatur negara diminta mendukung kebebasan pers. Hal ini disampaikan bertepatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada hari ini Minggu, 3 Mei 2026.
"Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia," kata Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," ujar Firdaus.
Ketum SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber ini, mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers mengurus badan hukum.
Dalam konsiderans UU Pers, disebutkan kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu, kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemudian di bab yang sama pada Pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, pada ayat 2 sebagai penegasan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Foto: Istimewa.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Itu lah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.
Diketahui, Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. PBB menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tanggal 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com