Rincian Tarif Listrik di Desember 2025, Berapa untuk Rumah Tangga?

Rincian Tarif Listrik di Desember 2025, Berapa untuk Rumah Tangga?

Eko Nordiansyah • 9 December 2025 18:55

Jakarta: Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat mulai mengkhawatirkan kenaikan sejumlah bahan pokok dan jasa. Dalam hal ini, masyarakat juga bertanya-tanya apakah tarif listrik juga akan mengalami kenaikan serupa pada bulan Desember 2025 ini?

Menanggapi hal ini, pemerintah memastikan tarif listrik pada periode Desember 2025 tidak mengalami kenaikan, hal itu diperkuat dengan struktur tarif yang ditetapkan masih berlaku sejak Oktober 2025 kepada seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non subsidi.

Kementerian ESDM menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif listrik Desember 2025

Melansir laman PLN, Tarif Adjustment pada tahun 2025 pada Triwulan IV periode Oktober-Desember 2025 tidak mengalami kenaikan yang berarti terutama pada 13 golongan penerima manfaat. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tarif Golongan subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

Tarif Golongan rumah tangga nonsubsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.


(Ilustrasi listrik. Foto; Dok Shutterstock)

Tarif Golongan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Tarif Golongan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Tarif Golongan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Tarif Golongan keperluan pelayanan

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)