Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Menkeu: Kewajiban Pembiayaan KDKMP Dibayar Langsung ke Himbara
Ade Hapsari Lestarini • 9 September 2026 22:56
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan langsung kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Koperasi Ferry Juliantono setelah Kementerian Keuangan menerima surat beserta persyaratan pembayaran.
"Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi," kata Purbaya usai bertemu Ferry dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah memastikan pembayaran dilakukan untuk mencegah gagal bayar yang berpotensi mengganggu kondisi perbankan.
"Kita akan memastikan tidak ada gagal bayar," ujar dia.
Purbaya mengatakan, Ferry selanjutnya akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan setelah proses verifikasi dan validasi KDKMP selesai. Ia memastikan anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia sehingga tidak membutuhkan tambahan dana.
"Uangnya ada kok. Selama ini dianggarkan. Jadi bukan ABT, bukan dana baru," ungkap Purbaya.
Ferry mengatakan proses verifikasi dan validasi KDKMP masih berlangsung. Hasilnya akan menjadi dasar penyampaian surat resmi kepada Kementerian Keuangan.
"Sedang lagi dilaksanakan verifikasi, validasinya. Nanti ada surat resmi," kata Ferry.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Verifikasi KDKMP
Terkait KDKMP yang belum lolos verifikasi, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan mengacu pada informasi dari Menteri Koperasi.
Menurut dia, persyaratan yang belum terpenuhi masih dapat disempurnakan dalam beberapa bulan ke depan hingga akhir tahun. Kementerian Koperasi akan menyiapkan metodologi untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Purbaya menegaskan pemerintah berfokus memastikan kewajiban pembiayaan KDKMP tidak mengganggu kondisi perbankan, sembari menyelesaikan persyaratan yang masih diperlukan.
"Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu," ujar Menkeu.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp40 triliun untuk pembayaran angsuran pertama pembiayaan KDKMP yang jatuh tempo pada September 2026. Dana tersebut telah dianggarkan dan tinggal menunggu kejelasan prosedur pembayaran.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya menjelaskan pendanaan program KDKMP oleh Himbara menggunakan skema antarbisnis atau business-to-business (B2B). Total pembiayaan disebut mencapai Rp240 triliun dengan nilai angsuran sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.