Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Dok. Kemenaker.
Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 12:47
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Untuk itu pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025. Yakni, Papua Barat (-0,02) dan Papua Tengah (-4,74).
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Yassierli.
| Baca juga: Berapa UMP 38 Provinsi di 2026 Jika Naik 10,5%? Berikut Simulasi dan Penjelasannya |
