Menaker Jamin Tak akan Ada Penurunan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Dok. Kemenaker.

Menaker Jamin Tak akan Ada Penurunan Upah Minimum

Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 12:47

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.

“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Untuk itu pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025. Yakni, Papua Barat (-0,02) dan Papua Tengah (-4,74).

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Yassierli.

Baca juga: Berapa UMP 38 Provinsi di 2026 Jika Naik 10,5%? Berikut Simulasi dan Penjelasannya

Selain itu, Yassierli melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah ihwal penetapan upah minimum di masing-masing daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru. Yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Ilustrasi upah. Foto: Dok. MI.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)