Pengadilan Suriah Vonis Eks Mufti Penjara Seumur Hidup atas Penghasutan

Mantan mufti agung era Bashar al-Assad, Ahmed Hassoun, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Suriah. (Anadolu Agency)

Pengadilan Suriah Vonis Eks Mufti Penjara Seumur Hidup atas Penghasutan

Willy Haryono • 24 August 2026 22:01

Damaskus: Pengadilan Kriminal Keempat Suriah di Damaskus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mantan mufti agung pada era pemerintahan Bashar al-Assad, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dilansir dari Yeni Safak, Hassoun dinyatakan bersalah karena menghasut perang saudara dan konflik sektarian.

Ketua pengadilan, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan, mengatakan penyelidikan membuktikan keterlibatan Hassoun dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset Hassoun untuk diserahkan kepada kas negara.

Otoritas Suriah menangkap Hassoun pada Maret 2025 ketika ia berusaha meninggalkan negara tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sebelumnya diterbitkan pemerintahan baru.

Bagian dari Proses Keadilan Transisi

Hassoun ditangkap beberapa bulan setelah pemerintahan Assad digulingkan pada Desember 2024 dan pemerintahan transisi yang dipimpin Presiden Ahmad al-Sharaa mulai berkuasa pada Januari 2025.

Pemerintahan baru kemudian membentuk sejumlah mekanisme akuntabilitas dan keadilan transisi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan selama pemerintahan sebelumnya.

Sejumlah pejabat senior dan tokoh yang memiliki hubungan dengan pemerintahan Assad menjadi sasaran proses hukum tersebut.

Vonis terhadap Hassoun menjadi salah satu langkah penting pemerintahan baru dalam upaya meminta pertanggungjawaban tokoh-tokoh dari pemerintahan Assad.

Pengadilan terhadap sejumlah mantan pejabat dan tokoh era Assad diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa bulan mendatang.

Kasus Hassoun juga menjadi salah satu proses hukum paling menonjol terhadap tokoh agama yang terkait dengan pemerintahan Assad sejak pemerintahan transisi memulai proses akuntabilitas terhadap rezim sebelumnya.

Baca juga:  Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Bashar al-Assad secara In Absentia

(Willy Haryono)