Alun-Alun Suryakencana Kebakaran, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Lahan di Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango terbakar, Kamis (6/8) petang. (IST/TANGKAPAN LAYAR)

Alun-Alun Suryakencana Kebakaran, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Benny Bastiandi • 7 August 2026 11:54

Bogor: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Alun-Alun Suryakencana, Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menutup sementara pendakian.

Berdasarkan informasi, kebakaran lahan di kawasan tersebut terjadi pada Kamis petang. Belum diketahui persis dari mana sumber api berasal. Petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta informasi.

Humas BBTNGGP, Agus Deni, menjelaskan Kepala BBTNGGP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.18 Tahun 2026 tentang penutupan kegiatan pendakian. Penutupan pendakian dilakukan selama lima hari, terhitung 7–11 Agustus 2026.

"Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberlakukan penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam jangka waktu yang telah ditetapkan," kata Agus melalui siaran resmi, Jumat, 7 Agustus 2026.


Pesona matahari terbit di alun-alun Surya Kencana Gunung Gede, Jawa Barat(Doc MI)

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

"Penutupan pendakian bertujuan menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas, sekaligus juga mengefektifkan proses penanganan kebakaran," ujar dia.

Bagi calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan selama periode 7–11 Agustus 2026 bisa mengajukan *refund* atau pengembalian dana. Untuk prosesnya, pihak BBTNGGP akan mengirimkan *link* pengajuan *refund* melalui WhatsApp resmi.

"Nanti link pengajuan refund akan dikirimkan ke nomor ketua kelompok saat melakukan pendaftaran," pungkasnya.

(Lukman Diah Sari)