Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: MI.
Kemenhut Perkuat Mitigasi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Atalya Puspa • 29 January 2026 11:21
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan strategi terpadu untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026. Hal itu dilakukan dengan memperkuat sistem peringatan dini, kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan, upaya pencegahan karhutla harus dilakukan lebih dini dan berbasis data. Sebab, proyeksi kondisi iklim yang lebih panas pada 2026.
“Penurunan karhutla pada 2025 merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Rohmat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla sepanjang 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total daratan Indonesia. Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun dengan kondisi iklim ekstrem.
Sementara itu, Climate Outlook 2026 memproyeksikan Indonesia masih berada pada fase La Nina lemah di awal tahun yang diperkirakan bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Rohmat juga mendorong penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di provinsi rawan karhutla. “Jika ada penambahan anggaran, MPA harus ditambah, khususnya di Riau karena karhutla banyak terjadi di sana,” kungkapata Rohmat.
Selain itu, Rohmat meminta personel Manggala Agni meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku pembakaran lahan. Pengalaman dan data dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga akan dimanfaatkan sebagai rujukan penguatan mitigasi berbasis masyarakat.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Humas BPBD Sumsel.
Di bidang penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
“Penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang PBPH. Mereka diwajibkan mengendalikan karhutla di area konsesi masing-masing.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menjelaskan, strategi mitigasi terpadu yang disiapkan mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli terpadu di ribuan desa rawan karhutla, optimalisasi sistem deteksi dini Sipongi Plus, serta kesiapan operasi modifikasi cuaca sebelum puncak musim kemarau.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenhut mengedepankan tiga pilar pencegahan, yakni analisis iklim dan cuaca, penguatan operasional pengendalian karhutla, serta pengelolaan lansekap gambut dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar.
Sepanjang Januari 2026, tercatat 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pencegahan kebakaran di tingkat tapak.