Sesar Lembang Picu Gempa M 7, Badan Geologi: Mitigasi Tidak Bisa Ditunda

Kenampakan Tebing Keraton yang merupakan salah satu titik dari garis Sesar Lembang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Ilham Nugraha

Sesar Lembang Picu Gempa M 7, Badan Geologi: Mitigasi Tidak Bisa Ditunda

Lukman Diah Sari • 26 February 2026 14:40

Bandung: Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan potensi ancaman gempa bumi dari aktivitas Sesar Lembang merupakan risiko nyata yang harus diantisipasi secara serius melalui mitigasi berkelanjutan. Penyelidik Bumi Utama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Supartoyo mengatakan, jika seluruh segmen Sesar Lembang sepanjang sekitar 29 kilometer bergerak, potensi gempa dapat mencapai magnitudo (M) 6,8 hingga 7.

“Jika seluruh segmen bergerak, maka potensi magnitudo bisa mencapai 6,8 hingga 7. Ini menjadi dasar dalam penyusunan skenario terburuk untuk rencana kontingensi (risiko di masa depan),” katanya di Bandung, Kamis, 26 Februari 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan, pada skenario terburuk tersebut percepatan tanah diperkirakan mencapai 0,6 hingga 0,8 g dengan intensitas getaran melebihi VIII MMI. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerusakan signifikan, terutama pada bangunan yang tidak dirancang dengan standar tahan gempa.

“Wilayah yang berada dekat jalur sesar berpotensi mengalami guncangan sangat kuat. Bangunan non-engineered tentu akan sangat rentan,” ujarnya.

Alat pemantau gempa Sesar Lembang.

Supartoyo menegaskan, besarnya dampak gempa tidak hanya ditentukan oleh magnitudo, tetapi juga kedekatan dengan sumber gempa, kedalaman hiposenter, kondisi geologi setempat, serta kualitas konstruksi bangunan.

“Magnitudo bukan satu-satunya faktor. Kedekatan dengan sumber gempa dan kondisi tanah sangat memengaruhi tingkat kerusakan yang terjadi,” katanya.

Data Badan Geologi mencatat kejadian gempa merusak di Indonesia sepanjang 2000 hingga 2025 berkisar antara lima hingga 41 kejadian per tahun. Pada 2026, hingga saat ini telah terjadi enam gempa merusak berdasarkan kompilasi berbagai sumber, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sejumlah gempa besar di Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi signifikan. Gempa Yogyakarta 2006 menyebabkan kerugian sekitar Rp29,2 triliun, gempa dan tsunami Aceh 2004 sekitar Rp13,4 triliun, gempa Palu 2018 sekitar Rp8,5 triliun, serta gempa Cianjur 2022 sekitar Rp4 triliun.

Menurut Supartoyo, kerugian tersebut terjadi dalam waktu sangat singkat, bahkan kurang dari 15 menit, tetapi berdampak panjang terhadap kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

“Kerugian bisa setara dengan anggaran pembangunan daerah dalam satu tahun. Karena itu mitigasi harus dipandang sebagai investasi, bukan beban,” ujarnya.

Ia menambahkan mitigasi harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui pendekatan struktural dan non-struktural. Mitigasi struktural mencakup pembangunan dan penguatan bangunan tahan gempa, sedangkan non-struktural meliputi sosialisasi, simulasi, pelatihan, serta penyusunan regulasi.

“Gempa tidak bisa dicegah, tetapi risikonya dapat ditekan apabila kesiapsiagaan dan standar konstruksi diterapkan secara konsisten,” katanya.

Dengan lokasi Sesar Lembang yang berada di dekat kawasan padat penduduk Bandung Raya, mitigasi dinilai tidak bisa lagi ditunda guna meminimalkan potensi korban jiwa dan kerugian ekonomi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)