Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Riza Aslam Khaeron • 2 March 2026 18:54
Jakarta: Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengklaim manfaat perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan program. Baik klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun manfaat lainnya dapat diajukan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan proses yang semakin digital, layanan klaim kini lebih mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung jika syarat terpenuhi. Informasi klaim ini penting agar peserta memahami langkah dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Umum dan Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi salah satu kriteria berikut: berhenti bekerja karena mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mencapai usia pensiun, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen atau 30 persen sesuai dengan ketentuan.Dokumen umum yang biasanya diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau data rekening bank aktif.
- Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis klaim.
Langkah-Langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan
A. Klaim Secara Online
Proses online dapat dilakukan melalui portal mobile atau aplikasi JMO yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Tahapan umumnya sebagai berikut:- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Pilih menu klaim JHT atau manfaat lain yang ingin diajukan.
- Pastikan syarat terpenuhi dan muncul tanda semua persyaratan berwarna hijau.
- Pilih alasan klaim dan lengkapi data identitas serta unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai dengan instruksi aplikasi termasuk foto wajah.
- Setelah selesai, sistem akan memproses pengajuan dan peserta dapat memantau status klaim secara daring.
| Baca Juga: Populer Ekonomi: Kapan THR Pensiunan 2026 Cair hingga Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
B. Klaim Melalui Kantor Cabang
Peserta juga dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkahnya:- Siapkan semua dokumen fisik asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean untuk layanan klaim.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan lakukan verifikasi wawancara.
- Setelah data diperiksa lengkap, peserta akan menerima tanda terima klaim.
- Dana hasil klaim akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan jika pengajuan disetujui.
Peserta disarankan mengacu pada informasi resmi agar hak yang diperoleh dapat dicairkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
(Keysa Qanita)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com