Ilustrasi habitat gajah. Dok. Kementerian Kehutanan
Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah
Achmad Zulfikar Fazli • 22 June 2026 20:47
Jakarta: Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Perlindungan Gajah untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Penerbitan Inpres juga menjadi jawaban atas tantangan pelestarian habitat di tengah dinamika pembangunan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan konservasi gajah merupakan agenda nasional jangka panjang yang membutuhkan kerja bersama. Langkah taktis ini melibatkan lintas kementerian, penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengawasan bersama masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.
"Gajah sumatra dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang,” ujar Ristianto di Jakarta, dikutip pada Senin, 22 Juni 2026.
Ristianto menyampaikan Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana adanya realitas penyusutan habitat dan populasi gajah. Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini tersisa 21 kantong.
“Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata," ujar Ristianto.
Baca Juga:
Kabar Gembira dari Tesso Nilo, Anak Gajah Sumatra Betina Lahir Sehat |

Ilustrasi habitat gajah. Dok. Kementerian Kehutanan
Sebagai solusi strategis atas fragmentasi habitat akibat aktivitas manusia, pemerintah mengedepankan pembangunan koridor kantong gajah. Inisiatif ini melambangkan komitmen mendalam pemerintah dalam menjaga keselamatan satwa sekaligus kelestarian hutan, tanpa mengabaikan faktor keamanan warga yang hidup di sekitar kawasan tersebut.
Ristianto menjelaskan implementasi Inpres ini akan diterapkan secara ketat pada sektor teknis pembangunan infrastruktur. Guna menciptakan ruang hidup yang harmonis, kementerian/lembaga terkait diwajibkan sinkronisasi kebijakan.
Sebagai contoh penerapan teknisnya, ketika Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) membangun jalan tol atau infrastruktur lainnya, mereka wajib mempertimbangkan dan mengacu pada peta home range gajah yang disiapkan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, pembangunan fasilitas publik di jalur lintas satwa tersebut wajib menyertakan pembuatan terowongan atau underpass khusus gajah, sehingga aktivitas logistik manusia dan pergerakan alami satwa tidak saling terganggu.
Melalui pendekatan ruang hidup yang harmonis dan terintegrasi, masyarakat di sekitar kawasan tidak hanya mendapatkan perlindungan dari potensi konflik satwa, tetapi juga berpeluang menangkap daya ekonomi baru melalui pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab.
Pemerintah memastikan momentum perlindungan gajah akan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, bukan sekadar berhenti pada komitmen tertulis atau simbolisme semata.