Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Perketat Pengawasan

Jemaah haji ilustrasi. Dok Kementerian Agama.

Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Perketat Pengawasan

Putri Purnama Sari • 13 May 2025 18:23

Jakarta: Jemaah haji khusus dari Indonesia mulai tiba di Tanah Suci untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji tahun ini. Sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Senin, 13 Mei 2025

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji khusus dilakukan secara ketat demi menjamin kenyamanan dan kelancaran jemaah. 

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa layanan jemaah haji khusus sepenuhnya diselenggarakan oleh PIHK, sementara Pemerintah berperan sebagai pengawas.

“Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh layanannya disiapkan oleh Pemerintah, jemaah haji khusus dilayani oleh PIHK. Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basir, Selasa, 13 Mei 2025.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penjemputan jemaah di bandara, standar transportasi yang digunakan, hingga akomodasi di Madinah dan Makkah, serta layanan puncak haji di Armuzna.
 

Baca juga: Kemenag Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Khusus

“Nanti tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji,” tambahnya.

Abdul Basir juga menjelaskan bahwa haji khusus tidak mengenal sistem gelombang seperti haji reguler. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ditentukan mandiri oleh masing-masing PIHK.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawas guna memastikan pelayanan yang diberikan oleh PIHK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan seluruh jemaah mendapatkan hak pelayanan sebagaimana mestinya.

Diketahui, tahun ini, kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang, atau delapan persen dari total kuota haji nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)