Kepala Kemenag Kabupaten Gowa, Jamaris, saat diwawancarai, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Mei.2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 26 May 2025 21:24
Makassar: Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menegaskan rumah tahfiz yang menjadi tempat mengajar terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tidak memiliki izin operasional.
"Yang bermasalah ini kemarin tidak melalui izin dari kami. Belum ada izin dari kami," kata Kepala Kemenag Kabupaten Gowa, Jamaris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Kemenag baru mengetahui ada rumah tahfiz setelah Densus 88 menangkap seorang remaja dari lokasi tersebut. "Kami baru tahu kalau ini (rumah tahfidz) beroperasi setelah ada masalah ini. Sebelumnya belum melapor," jelasnya.
Namun demikian, Kemenag tidak menutup rumah tahfiz tersebut memang tidak ada izin sedari awal. "Rumah Tahfiz ini yang ditutup itu kalau sudah izin, ini tidak ada izin. Yang ada izin saja kalau kamu sudah melakukan praktik-praktik di luar ketentuan, kita akan tutup," jelasnya.
Baca: Densus 88 Anti Teror Tangkap Guru Ngaji Terduga Teroris di Makassar |