Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Surabaya: Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, akhirnya mengakui telah menahan ijazah mantan pegawainya. Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, menyebut kliennya mengaku menyesali perbuatannya setelah sempat mengelak bahkan melawan pemerintah.
"Bu Janhwa sudah menyadari kesalahannya dan sangat menyesal atas sikap dan perbuatannya selama ini," kata Elok di Surabaya, Minggu, 25 Mei 2025.
Elok menyatakan kliennya kini menyesal dan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik. Ia menyampaikan beberapa hal alasan kenapa kliennya menahan ijazah eks karyawan tersebut.
“Banyak pekerja yang keluar masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa juga ditahan karena ada yang masih memiliki utang atau kasbon,” jelasnya.
Saat ini Elok sedang mendata seluruh dokumen milik mantan pegawai yang masih berada di tangan pihak perusahaan, termasuk KTP, SKCK, buku nikah, dan akta kelahiran. Proses pengembalian akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami masih mendata dokumen yang ada. Waktu penyerahan masih dikomunikasikan dengan instansi terkait," jelasnya.
Elok juga membuka ruang komunikasi bagi mantan pekerja yang merasa memiliki hak yang belum dipenuhi. "Saya siap membantu memfasilitasi komunikasi apabila ada kewajiban Bu Diana yang belum terselesaikan," ujarnya.
Tak hanya tersandung kasus penahanan ijazah, bos CV Sentoso Seal (Diana) juga menghadapi kasus lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil, pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam kasus tersebut, suaminya, Handy Sunaryo, juga ikut ditetapkan tersangka.
Pada bulan yang sama, Diana mencuat ke publik setelah laporan sejumlah mantan pegawai yang mengadukan soal ijazah mereka ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Diana sempat membantah menahan ijazah, hingga akhirnya Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kini, Diana ditahan di Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.