53 Desa di Kudus Masih Tunggu SK Pendirian Koperasi Merah Putih

Musyawarah desa pembentukan koperasi merah putih di Kudus. Metrotvnews.com/Rhobi Shani.

53 Desa di Kudus Masih Tunggu SK Pendirian Koperasi Merah Putih

Rhobi Shani • 28 May 2025 15:36

Kudus: Sebanyak 53 dari total 132 desa di Kudus, Jawa Tengah masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) mengenai pendirian koperasi desa merah putih. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Famny Dwi Arfana, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kudus telah menuntaskan tahap awal pembentukan koperasi desa merah putih melalui musyawarah desa khusus.

"Diusahakan akhir Mei ini sudah mendapatkan SK semua," kata Famny, Rabu, 28 Mei 2025.

Dia menyebut legalitas tersebut juga dipersyaratkan untuk mencairkan dana desa tahap dua. Sehingga, pemerintah desa harus menyanggupi permodalan awal untuk kopdes supaya bisa mencairkan dana desa.

“Itu sudah aturan dari pusat supaya semua desa membentuk kopdes merah putih, sesuai asta cita presiden,” katanya.

Dia menambahkan, pendirian koperasi desa di Kudus akan dibantu dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jateng. "Kebetulan untuk Jawa Tengah, pendirian koperasi desanya dibantu CSR Bank Jateng. Kita hanya memfasilitasi Pemerintah Desa, Kecamatan, Disnakertrans dan Bank Jateng/Syariah untuk pelaksanaan musyawarah desa dan pengajuan badan hukumnya," ungkapnya.

Famny mencatat, setidaknya ada tujuh jenis usaha koperasi desa merah putih yang akan dijalankan 132 desa dan kelurahan di Kudus. “Misalnya di Undaan didominasi pertanian, kemudian di Kecamatan Kota lebih banyak sembako atau klinik obat, di daerah Dawe, mengelola kopi, atau gudang penyimpanan, ruang pendingin dan lainnya,” beber Fanmy.

Meskipun di sejumlah desa sudah ada koperasi lama, Famny mengaku rata-rata desa di Kudus melakukan pembentukan baru untuk koperasi desa merah putih. “Sebenarnya ada tiga cara, mau revitalisasi, membentuk baru atau pengembangan yang sudah ada, tapi rata-rata di Kudus membentuk unit baru,” je;as dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)