Kondisi Gerbang Tol Ciawi usai terjadi insiden kecelakaan pada Selasa malam, 4 Februari 2025. Dok Metro TV
Media Indonesia • 15 February 2025 16:56
Bogor: Polres Bogor Kota mengungkap sederet fakta penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi menyebut bahwa sopir truk, Bendi Wijaya, tersangka kecelakaan melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengemudi.
"Sopir mengemudikan dengan tidak wajar, mengemudiakan tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan, mengemudikan kendaraan tidak mematuhi tentang batas kecepatan," kata Edwin, di Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025.
Sederet fakta penyebab kecelakaan maut di GT Ciawi 2:
- Sopir mengemudi dengan kecepatan hingga 100 km/jam di jalur 80 km/jam sebelum kecelakaan terjadi.
- Melalui rekaman CCTV, sopir diketahui mengemudi secara zigzag di beberapa lajur jalan tol.
- Melalui rekaman CCTV, saksi, dan jejak kendaraan berdasarkan TAA (traffic accident analysis), kecepatan truk di angka 100 km/jam.
- Ramp check kendaraan ditemukan pengangkutan over load 12 ton. Harusnya 12 ton, tapi mengangkut 24 ton.
- Ramp check sistem pengereman tidak sesuai standar pabrikasinya. Ada komponen yang tidak sesuai standar atau kerusakan akibat penggunaan, kanvas rem tidak sesuai. Sehingga daya cangkram rem berkurang.
- Setelah truk dicek APTM (agen tungal pemegang merek) dan Dinas Perhubungan, ternyata kopling atau perseneling kendaraan dalam kondisi netral.
- Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan di depannya, sopir melompat
- Sistem rem hasil ramp check, pada bagian depan sudah terbakar. Ternyat ada kebocoran, aus, dan kanvas rem tidak sesuai penggunakan.
- Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan di depannya, sopir melompat
Edwin memastikan saat peristiwa terjadi, Bendi Wijaya dalam kondisi sehat dan bugar. Hal itu berdasarkan pemeriksaan, bahwa sopir mulai mengangkut barang pukul 06.00 WIB di Cigombong, kemudian beristirahat mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan kembali melakukan perjalanan pukul 22.30 WIB.
Selain itu, berdasarkan fakta tersebut dapat dipastikan kondisi kendaraan tidak lagi prima. "Dari situ kita secara pasti dengan alat bukti yang ada, bahwa sopir telah melakukan beberapa pelanggaran," jelas Edwin.
(DD/Dede Susianti)