Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: MI/Reza Sunarya.
Roni Kurniawan • 1 March 2025 13:39
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk masuk lebih awal selama Ramadan 1446h/2025. Para ASN Pemprov Jabar wajib masuk kantor pukul 06.30 WIB
Dedi Mulyadi mengatakan aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemprov Jabar saat ibadah puasa didasari argumen kuat. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu, kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujar Dedi Mulyadi melalui Humas Pemprov Jabar, Sabtu, 1 Maret 2025.
Dedi menuturkan, dengan tidur lagi setelah sahur dan salat subuh, ada dua skenario terburuk yaitu terlambat berangkat ke kantor dan menganggu kesehatan karena tidur setelah makan.
“Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul," bebernya.
Kebalikannya, ketika setelah sahur dilanjutkan salat dan mandi, badan akan lebih bugar dan sehat. “Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar,” jelas Dedi.
Sedangkan dari sisi efisiensi, diakui Dedi, jam masuk kantor lebih pagi punya keunggulan yakni terhindar dari kemacetan lalu lintas. Apalagi di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
Aturan jam masuk kantor dituangkan dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.
Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. "Untuk jam istirahat kalau hari biasa biasanya tengah hari enggak tidur, nah di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat zuhur," ungkap Dedi.
Sedangkan untuk jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB, menurut Dedi, dengan pertimbangan memberikan waktu kepada pegawai untuk memasak dan berbuka bersama keluarga di rumah.
"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," ujarnya.
Dedi berharap dengan ada perubahan jam kerja ini, ASN bisa lebih semangat melayani masyarakat. "Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," pungkasnya.