Penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta Diminta Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Foto; Dok Metrotvnews.com

Penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta Diminta Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Eko Nordiansyah • 23 June 2025 17:05

Jakarta: Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman ingin memastikan agar Ranperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi. Dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.

“Dalam konteks kajian kami terkait Ranperda KTR dan melihat sejumlah perspektif, kami memberikan tiga rekomendasi dan catatan kepada eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif,” kata dia dalam diskusi dikutip Senin, 23 Juni 2025.

Ketiga rekomendasi KPPOD yakni, penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship.

KPPOD menilai Ranperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 

Baca juga: 

Meski Menyumbang Rp216,9 Triliun, Industri Kretek Malah Ditekan Bangsa Sendiri



(Ilustrasi pedagang. Foto: Dok MI)

Dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ada perluasan definisi tempat umum pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. Selain itu, pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.

“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.

“Begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter, yang akan menimbulkan sejumlah dampak ekonomi, yaitu semakin menyempitnya area penjualan, penurunan pendapatan dan efisiensi tenaga kerja,” lanjut dia.

Herman menambahkan, dorongan larangan dalam pasal-pasal Ranperda KTR DKI Jakarta tersebut akan kontraproduktif dengan upaya Pemda DKI Jakarta membuka lapangan kerja dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Di sisi prinsipil, pasal pembatasan penjualan rokok yang mengharuskan memiliki izin juga tidak ada justifikasinya.

“Begitu juga pelarangan total reklame yang melanggar hak dan kewajiban sebagai stakeholder yang memberikan kontribusi ekonomi. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Pertimbangkan kondisi pedagang kecil

Menanggapi rekomendasi dan masukan dari KPPOD, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya membutuhkan banyak pertimbangan. Untuk itu ia ingin mendengarkan secara langsung dari pihak yang terdampak.

“Kami di Pansus berupaya secara netral. Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator ini.

Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.

“Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70 persen ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir,” tegas Farah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)