Polda Jatim merilis kasus bansos fiktif melalui ITE. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kejahatan siber dengan modus manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi. Modus ini digunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui platform digital.
"Kamu menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 23 Juni 2025.
Jules mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 28 April 2025. Tersangka TD, dibantu seorang rekannya berinisial K, mengelabui warga dengan iming-iming bantuan makanan gratis asal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alih-alih diminta datang ke kantor pajak, warga cukup menyerahkan data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan selfie untuk dikumpulkan. Setelah memperoleh data-data tersebut, tersangka membuatkan NPWP elektronik, lalu meregistrasikan SIM card dan membuka rekening e-wallet secara online.
"Nah, data-data ini kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun toko online dalam program Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan pemilik data,” jelasnya.
Sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat menggunakan identitas palsu. Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk melakukan live streaming secara bergantian di toko online bernama Kailasop, yang berlokasi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka mempekerjakan tujuh orang admin dengan sistem kerja shift setiap hari. Dalam siaran langsungnya, mereka mempromosikan berbagai produk untuk mendapatkan komisi dari Shopee Affiliate antara 5–25 persen per transaksi. Seluruh keuntungan masuk ke rekening e-wallet milik tersangka PD.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni 105 unit handphone merek Oppo, 82 unit handphone khusus live streaming, 129 akun toko Shopee, 100 rekening e-wallet SiBank, 129 NPWP elektronik palsu, dan 129 foto KTP atas nama orang lain.
Tersangka PD dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia juga dikenakan Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial,” ujarnya.