Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 March 2025 09:22
Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau para pemudik dengan kendaraan bermotor maupun mobil selalu disiplin serta waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pasalnya, intensitas perjalanan kereta api (KA) yang cukup tinggi pada masa angkutan Lebaran 2025.
"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih pada Jumat, 28 Maret 2025.
Sebanyak 4 orang tewas setelah sebuah mobil yang ditunggangi tertabrak KA Batara Kresna pada 26 Maret 2025. Kendaraannya menyeberang perlintasan sebidang saat KA tersebut melintas.
Feni menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang.
"Penjaga pintu perlintasan berfungsi memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata dia.
Baca: 2 Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di KM 338 Tol Batang-Semarang |