Intensitas Perjalanan KA Meningkat, Pemudik Diminta Waspada Lewati Perlintasan Sebidang

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih. MTVN/Ahmad Mustaqim

Intensitas Perjalanan KA Meningkat, Pemudik Diminta Waspada Lewati Perlintasan Sebidang

Ahmad Mustaqim • 28 March 2025 09:22

Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau para pemudik dengan kendaraan bermotor maupun mobil selalu disiplin serta waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pasalnya, intensitas perjalanan kereta api (KA) yang cukup tinggi pada masa angkutan Lebaran 2025. 

"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih pada Jumat, 28 Maret 2025. 

Sebanyak 4 orang tewas setelah sebuah mobil yang ditunggangi tertabrak KA Batara Kresna pada 26 Maret 2025. Kendaraannya menyeberang perlintasan sebidang saat KA tersebut melintas.

Feni menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. 

"Penjaga pintu perlintasan berfungsi memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata dia. 
 

Baca: 2 Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di KM 338 Tol Batang-Semarang

Feni mengungkapkan KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal. Beberapa hal yang dilakukan pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor. 
 
"KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang," kata dia. 

Ia menyatakan bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22 Tahun 2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. 
 
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama tahun 2025 hingga 27 Maret 2025 terdapat 4 kasus temperan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di wilayah KAI Daop 6. Angka itu lebih banyak dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama dimana tercatat ada 3 kali temperan.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentinan untuk saling bersinergi menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar," ucap Feni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)