Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Hendrik Simorangkir • 22 January 2025 12:23
Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menegaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang cacat material. Hal tersebut berdasarkan tinjauan dari 266 sertifikat tersebut.
"Dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ujarnya di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Nusron, sertifikat dengan cacat material itu berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2022, maka pihaknya akan mencabut atau membatalkan tanpa proses dari pengadilan.
Baca: Nelayan Bantu TNI AL dan KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang |