Adik aktivis buruh Marsinah, Wijiyati, memandang foto kakaknya usai mengikuti prosesi upacara pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2025 15:14
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons positif atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah. Penganugerahan ini menjadi bukti hak atas keadilan dan kebenaran masih ada.
“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu kan sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Dia mengatakan gelar pahlawan yang diberikan merupakan apresiasi negara secara simbolik mengakui perjuangan Marsinah. Di sisi lain, Anis menyebut kasus Marsinah yang terjadi pada Orde Baru belum terselesaikan.
“Negara masih punya utang hak atas keadilan bagi Marsinah yang dibunuh pada saat itu karena memperjuangkan haknya dan hak-hak pekerja, itu sendiri belum diselesaikan, belum diusut secara tuntas,” ucapnya.
Terkait pengusutan misteri kematian Marsinah, Anis menjelaskan kasus itu dikategorikan sebagai peristiwa pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, ada perlakuan jangka waktu dalam pengusutannya.
“Kalau itu pidana kan mengandung kedaluwarsa, tetapi kalau itu misalnya pelanggaran HAM berat, ya, tidak mengandung kedaluwarsa, tetapi kan peristiwa itu (kematian Marsinah) peristiwa pidana, ya, sehingga kedaluwarsa,” ucap dia.
Baca Juga:
Kakak Marsinah: Perjuangan Adikku Harus Dilanjutkan |
