Marsinah Diberi Gelar Palawan Nasional, Komnas HAM: Hak Keadilan Masih Ada

Adik aktivis buruh Marsinah, Wijiyati, memandang foto kakaknya usai mengikuti prosesi upacara pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Marsinah Diberi Gelar Palawan Nasional, Komnas HAM: Hak Keadilan Masih Ada

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2025 15:14

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons positif atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah. Penganugerahan ini menjadi bukti hak atas keadilan dan kebenaran masih ada.

“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu kan sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 November 2025.

Dia mengatakan gelar pahlawan yang diberikan merupakan apresiasi negara secara simbolik mengakui perjuangan Marsinah. Di sisi lain, Anis menyebut kasus Marsinah yang terjadi pada Orde Baru belum terselesaikan.

“Negara masih punya utang hak atas keadilan bagi Marsinah yang dibunuh pada saat itu karena memperjuangkan haknya dan hak-hak pekerja, itu sendiri belum diselesaikan, belum diusut secara tuntas,” ucapnya.

Terkait pengusutan misteri kematian Marsinah, Anis menjelaskan kasus itu dikategorikan sebagai peristiwa pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, ada perlakuan jangka waktu dalam pengusutannya.

“Kalau itu pidana kan mengandung kedaluwarsa, tetapi kalau itu misalnya pelanggaran HAM berat, ya, tidak mengandung kedaluwarsa, tetapi kan peristiwa itu (kematian Marsinah) peristiwa pidana, ya, sehingga kedaluwarsa,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Kakak Marsinah: Perjuangan Adikku Harus Dilanjutkan




Kakak kandung aktivis buruh Marsinah, Marsini. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk salah satunya Marsinah, di Istana Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS). Kasusnya terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika aktivis itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut penuntasan misteri kasus kematian Marsinah menjadi ranah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Pigai mengatakan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif. Dia menyebut pengusutan kasus Marsinah yang belum terselesaikan itu bukan ranah kementeriannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)