Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Cek Syarat dan Prosedurnya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Cek Syarat dan Prosedurnya

Eko Nordiansyah • 4 November 2025 19:35

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen menyediakan layanan transportasi publik yang terjangkau bagi warganya. Melalui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), pemerintah menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang memungkinkan kategori masyarakat tertentu menikmati layanan bus Transjakarta tanpa biaya.

Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi harian bagi kelompok masyarakat yang dianggap prioritas. Program ini menyasar belasan kategori warga, mulai dari lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, veteran, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI dan tenaga pendidik.

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima, proses pendaftaran kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring. Calon penerima tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan, namun cukup mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah disediakan.

Kategori penerima kartu layanan gratis

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal Layanan Khusus Transjakarta, terdapat berbagai kelompok masyarakat yang berhak mengajukan KLG. Pemohon wajib memastikan mereka termasuk dalam salah satu kategori berikut dan melengkapi dokumen pendukung yang sesuai.

Berikut adalah daftar 15 kategori warga yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

  1. Lanjut Usia (Lansia) berusia 60 tahun ke atas (dokumen: KTP).
  2. Penyandang Disabilitas (dokumen: KTP dan surat keterangan resmi).
  3. Anggota Veteran Republik Indonesia (dokumen: KTP dan Kartu Tanda Anggota Veteran).
  4. Anggota TNI dan Polri (harus menggunakan seragam dinas saat di armada).
  5. PNS dan Pensiunan PNS Pemprov DKI (dokumen: KTP dan ID Card/SK Pensiun).
  6. Tenaga Kontrak (PJLP) Pemprov DKI (dokumen: KTP dan ID Kontrak).
  7. Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI.
  8. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  9. Petugas Masjid (Marbot) di masjid raya atau masjid agung.
  10. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
  11. Kader PKK dan Petugas Dasa Wisma.
  12. Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
  13. Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  14. Anak Hunian Yatim Piatu.
  15. Anggota Tim Penggerak PKK Provinsi/Kota/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan.

Setiap kategori memiliki persyaratan dokumen spesifik yang harus diunggah saat proses pendaftaran untuk memvalidasi status penerima manfaat.
 



(Ilustrasi 
Kartu Layanan Gratis TransJakarta. Foto: Dok smartcity.jakarta)

Prosedur pendaftaran online KLG

Proses registrasi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dilakukan sepenuhnya secara online melalui beberapa tahapan sederhana. Calon pemohon harus menyiapkan dokumen kependudukan dasar dan dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing.

  • Akses situs resmi di layanankhusus.transjakarta.co.id dan memilih menu "Pendaftaran".
  • Mengisi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon aktif.
  • Pemohon harus mengunggah pindaian atau foto dokumen yang disyaratkan

Dokumen wajib meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK), ditambah dokumen khusus seperti surat keterangan disabilitas, SK Pensiun bagi pensiunan, atau surat keterangan dari instansi terkait bagi PJLP dan Marbot.

Tim Transjakarta akan melakukan verifikasi data yang masuk dalam kurun waktu estimasi tujuh hari kerja. Jika pendaftaran disetujui, pemohon akan menerima notifikasi status persetujuan melalui SMS atau email yang telah didaftarkan.

Setelah terkonfirmasi lolos verifikasi, pemohon dapat mengambil kartu KLG yang sudah dicetak. Pengambilan kartu dilakukan di lokasi bank yang telah dipilih saat proses pendaftaran, yakni Bank DKI atau BRI.

Pihak Transjakarta mengingatkan bahwa KLG bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan. Kartu ini dapat digunakan di seluruh koridor dan rute layanan bus Transjakarta, termasuk layanan Mikrotrans, untuk mendukung mobilitas harian warga Jakarta yang berhak. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)