Ilustrasi Kota Bekasi.
Antonio • 5 November 2025 15:26
Bekasi: Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.12/5209/Diskominfotandi SANTIK tentang Penghentian Layanan WiFi Publik Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 November 2025.
Pencabutan layanan WiFi publik didasarkan pada beberapa peraturan daerah. Di antaranya Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Perwali Bekasi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD.
Selain itu, Perwali Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren juga menjadi pertimbangan. Khususnya perubahan anggaran belanja layanan internet WiFi publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan, anggaran layanan internet WiFi publik dialihkan ke program "Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren". Program ini masuk dalam belanja operasional Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi.
Baca Juga : Siswa SMP Bekasi Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

"Sehingga terhitung tanggal 1 November 2025 untuk pekerjaan layanan internet Wifi publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi dihentikan," tertulis dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Tim teknis dari vendor mitra Dinas Komunikasi akan melakukan pencabutan perangkat WiFi mulai 1 November hingga 31 Desember 2025. Proses ini akan didampingi Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring (Satgas Pamor).
Camat di lingkungan Pemkot Bekasi diminta menginformasikan penghentian layanan WiFi publik kepada RW dan RT melalui masing-masing lurah. Mereka juga harus melakukan pendampingan teknis terhadap proses pencabutan alat.