Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 19 November 2025 13:48
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di 38 wilayah administratif untuk tahun 2025. Keputusan ini secara langsung memengaruhi kebijakan pengupahan bagi seluruh perusahaan dan pekerja di provinsi tersebut. Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sambil mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi regional.
Penetapan UMK Jawa Timur 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Gubernur mengambil langkah ini setelah melalui proses pertimbangan yang matang, termasuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan formula perhitungan upah yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dari daftar lengkap yang dikeluarkan, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur. Besaran UMK untuk Kota Pahlawan ditetapkan mencapai Rp4.961.753. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan tingkat aktivitas industri di ibu kota provinsi tersebut.
Sementara itu, wilayah yang menempati posisi terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan besaran UMK Rp2.335.209. Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi dan disparitas biaya hidup yang lebar antara kawasan industri utama dan daerah lain di Jawa Timur.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Lima wilayah dengan upah tertinggi secara konsisten didominasi oleh daerah yang dikenal sebagai Ring I Industri Jawa Timur. Kelompok wilayah ini meliputi Surabaya dan daerah penyangga di sekitarnya yang merupakan pusat utama kegiatan manufaktur dan perdagangan.
Berikut adalah rincian UMK Jawa Timur 2025 di 38 Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753.
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133.
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511.
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890.
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026.
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530.
7. Kota Malang: Rp3.507.693.
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00.
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557.
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004.
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400.
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000.
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164.
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407.
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657.
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642.
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139.
18. Kota Kediri: Rp2.572.361.
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132.
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811.
21. Kota Blitar: Rp2.481.450.
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800.
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764.
24. Kota Madiun: Rp2.422.105.
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974.
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719.
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551.
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255.
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959.
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321.
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928.
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550.
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784.
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614.
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287.
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359.
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661.
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209.
Keputusan penetapan UMK ini mengikat seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk memberikan upah minimum sesuai ketentuan di wilayah kerjanya masing-masing. Pemerintah Provinsi menekankan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Dengan pengumuman resmi ini, seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, diminta untuk menjadikan Keputusan Gubernur sebagai pedoman utama. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan implementasi kebijakan upah minimum berjalan sesuai ketentuan. (Daffa Yazid Fadhlan)