Penyegelan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau. MI
Media Indonesia • 4 August 2025 13:50
Pekanbaru: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Tim Pengawas Kehutanan menyegel tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau.
Hasil pemantauan website SiPongi melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) dengan tingkat kepercayaan sedang selama Juli, terdapat 930 hotspot, 374 hotspot berada di Provinsi Riau sebagian berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
Tiga PBPH yang disegel yaitu PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan lahan terbakar seluas lebih kurang 75 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi, tersebar pada 2 lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare.
Kemudian PT RUJ di Kota Dumai dengan lahan seluas lebih kurang 24,9 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi. Terakhir PT SAU di Kabupaten Pelalawan dengan lahan seluas lebih kurang 60 hektare berada di areal gambut hutan produksi.
Ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, lahan gambut menjadi habitat bagi berbagai spesies endemik dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.
Baca: Kemenhut Sebut Kebakaran Hutan di Riau Sudah Terkendali |