Najwa Shihab Tak Hadiri Pemakaman Suami, Begini Hukumnya dalam Islam

Suami Najwa Shihab meninggal dunia, dok Instagram Najwa Shihab

Najwa Shihab Tak Hadiri Pemakaman Suami, Begini Hukumnya dalam Islam

Putri Purnama Sari • 22 May 2025 16:14

Jakarta: Duka menyelimuti keluarga Najwa Shihab usai kepergian suaminya, Ibrahim Sjarief Assegaf pada Selasa, 20 Mei 2025. Usai disemayamkan dirumah duka, keesokan harinya jenazah mendiang Ibrahim dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Saat prosesi pemakaman suaminya, Najwa Shihab nampak tidak hadir. Keputusan ini menuai perhatian publik dan banyak diperbincangkan, baik dari sudut pandang sosial maupun keagamaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Najwa bukan tidak menunjukkan duka atau penghormatan terakhir, tetapi ia mengikuti tradisi keluarga besar suaminya, yang menetapkan bahwa hanya laki-laki yang diperkenankan ikut dalam prosesi penguburan hingga ke liang lahat.

Sebelum jenazah diberangkatkan ke TPU Jeruk Purut, Najwa Shihab telah mengikuti salat jenazah di Masjid Albarkah, Cilandak, dan mengantarkan suami sampai ke mobil jenazah. Setelah itu, ia kembali ke rumah bersama pelayat perempuan lainnya.
 

Baca juga: Quraish Shihab Ungkap Kondisi Najwa usai Ditinggal Suami: Pasrah, Legowo

Hukum Perempuan Mengantar Jenazah ke Pemakaman dalam Islam

Dalam Islam, mengantar jenazah ke makam bagi perempuan hukumnya makruh (tidak dianjurkan), tetapi tidak haram, menurut banyak ulama. 

Tujuannya adalah agar suasana pemakaman tetap tertib dan tidak menimbulkan kesedihan berlebihan. Namun, sebagian ulama juga membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah jika mampu menjaga adab dan emosinya.

Dilansir dari NU Online, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah Ra menyatakan:



Artinya: "Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditegaskan kepada kami" (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, mayoritas ulama memahami bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, yaitu makruh yang tidak sampai pada tingkat keharaman.

Artinya, perempuan mengantar jenazah ke pemakaman bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, tetapi lebih kepada tindakan yang tidak dianjurkan. Sehingga, keputusan Najwa sejalan dengan tradisi keluarga dan juga tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)