Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Pemerintah memastikan harga tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan bahwa penetapan tarif tetap tersebut berlaku untuk periode Triwulan IV 2025 atau mulai Rabu, 1 Oktober 2025. Menurutnya, secara ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan menahannya demi stabilitas.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, dan industri kecil juga tetap menerima subsidi listrik. Kebijakan ini meliputi pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi tanpa beban tambahan.
Mekanisme penyesuaian tarif
Penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan ekonomi makro. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Parameter ekonomi yang menjadi acuan adalah kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Tariff Adjustment terakhir diterapkan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan pelanggan pemerintah. Adapun untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada 2020.
(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
Rincian harga tarif listrik terbaru
Penetapan tarif tetap ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah menilai, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah gejolak tarif di tengah kondisi harga energi global yang masih berfluktuasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah agar tidak terdampak kenaikan biaya listrik.
Dengan kebijakan tarif tetap, harga tarif listrik yang berlaku mulai Rabu, 1 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Rumah tangga bersubsidi:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp605 per kWh
- Rumah tangga nonsubsidi:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis dan industri:
- Bisnis 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Industri di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Industri besar di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Komitmen transisi energi
Meskipun tarif listrik tetap, pemerintah tetap melanjutkan upaya transisi energi melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran nasional. PLN juga terus memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tegas Tri.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga kepastian ekonomi rumah tangga dan dunia usaha hingga akhir 2025. Dengan harga tarif listrik yang stabil, masyarakat dapat mengatur pengeluaran secara lebih terencana di tengah perubahan ekonomi global. (
Daffa Yazid Fadhlan)