Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Metrotvnews.com/Triawati
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pekerja musik harus mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang layak. Hal tersebut disampaikan Yassierli saat diskusi bertajuk 'Di Balik Panggung Musik: Hak, Pelindungan, dan Kesejahteraan' pada Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan di Hotel Sultan, Jakarta.
Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
"Pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, baik formal maupun informal, melalui jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Kami juga tengah mengupayakan subsidi iuran Jamsostek agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” ujar Yassierli, melalui keterangannya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Eneng Siti Hasanah, menyoroti pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja kreatif, termasuk pekerja lepas atau freelancer.
“Perlindungan tenaga kerja adalah bagian dari hak dasar setiap individu. Tantangannya kini ada pada kerentanan status kerja, minimnya perlindungan sosial, serta belum adanya standar profesi yang seragam di sektor kreatif,” jelas Eneng.
Dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas akses dan edukasi agar pekerja kreatif memahami pentingnya perlindungan sosial. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah yang menekankan pentingnya kesejahteraan berkeadilan dan berkelanjutan.
Perwakilan
BPJS Ketenagakerjaan lainnya, Aulia, menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pekerja informal dapat mengakses Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Transformasi SJSN memungkinkan para pekerja kreatif dan freelancer untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya,” ujar Aulia.
Pekerja Lepas Berhak Dapat Perlindungan
%202025%20yang%20digelar%20Kementerian%20Kebudayaan%20di%20Hotel%20Sultan%2C%20Jakarta_%20Dok_%20Istimewa.jpg)
Dari sisi pelaku industri, perwakilan Asosiasi Pertunjukan Indonesia, Ezar PD, menilai kesejahteraan pekerja musik dan kreatif tidak bisa dilepaskan dari kerja sama lintas sektor.
"Pekerja lepas juga berhak atas perlindungan dan kesejahteraan. Industri pertunjukan harus tumbuh bersama dengan pekerjanya,” kata Ezar.
Hal senada disampaikan perwakilan Backstagers Indonesia, Andro Rohmana. Dia menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pekerja kreatif sebagai salah satu langkah menuju profesionalisme dan keamanan kerja.
"Kami mendorong adanya standarisasi dan sertifikasi bagi profesi di sektor musik dan pertunjukan, terutama yang memiliki risiko tinggi. Benchmarking global perlu dilakukan, tetapi tetap disesuaikan dengan konteks dan budaya Indonesia,” papar Andro.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga jaminan sosial untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, sejahtera, dan profesional di sektor musik.
KMI 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi pekerja kreatif sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional.