Trump Tetapkan Tarif Impor 35% ke Kanada, Berlaku Mulai 1 Agustus

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.

Trump Tetapkan Tarif Impor 35% ke Kanada, Berlaku Mulai 1 Agustus

Eko Nordiansyah • 11 July 2025 08:46

Washington: Presiden AS Donald Trump pada Kamis malam merilis surat yang menguraikan tarif perdagangan 35 persen untuk Kanada, yang sebagian mengutip aliran Fentanil dari negara tersebut, serta praktik perdagangan yang diduga tidak adil.

Trump, dalam surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Kanada Mark Carney, mengatakan bea masuk 35 persen akan berlaku mulai 1 Agustus, dan akan terpisah dari tarif sektoral Trump, yang mencakup pungutan tinggi pada komoditas dan impor mobil.

Dilansir dari Investing.com, Jumat, 11 Juli 2025, Trump memperingatkan akan adanya pembalasan, dan mengatakan bahwa tarif barunya sebagian ditujukan untuk menekan Ottawa agar mengekang aliran ilegal Fentanyl ke Amerika Serikat kekhawatiran yang telah ia sampaikan sebelumnya.
 

Baca juga: 

Negosiasi Tarif Trump, Menko Airlangga Beberkan 3 Daya Tawar yang Dimiliki Indonesia



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Tuding perdagangan tak adil

Trump juga menuduh praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh Kanada yang mencegah bisnis AS menjual ke negara tersebut, termasuk tarif Kanada hingga 400 persen untuk produk susu AS. Trump mengklaim neraca perdagangan juga merupakan masalah keamanan nasional.

"Tidak akan ada tarif jika Kanada, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi di Amerika Serikat," kata Trump dalam surat tersebut, seraya menambahkan bahwa pemerintahannya akan segera menyetujui langkah tersebut.

Trump mengatakan bahwa ia akan "mempertimbangkan penyesuaian" tarif jika Kanada bekerja sama dalam membendung aliran Fentanyl.

Trump naikan tarif ke sejumlah negara

Tarif Kanada ini muncul setelah Trump mengeluarkan surat yang menguraikan bea masuk yang tinggi terhadap sejumlah negara ekonomi utama minggu ini, termasuk pungutan sebesar 25 persen terhadap Korea Selatan dan Jepang.

Tarif tersebut sebagian besar sejalan dengan bea yang digariskan Trump pada awal April, sebagai bagian dari apa yang disebutnya "hari pembebasan". Namun, presiden menunda penerapan tarif hingga 1 Agustus dari batas waktu sebelumnya 9 Juli, memberi negara-negara lebih banyak waktu untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan Washington.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)