Lima tersangka kasus peredaran uang palsu di Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 5 orang terduga pelaku pengedaran uang palsu. Ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribuan telah diedarkan di sejumlah titik.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, mengatakan sebanyak tiga tersangka ditangkap aparat Polresta Yogyakarta, yakni DA, 46, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; RI, 40, warga Kecamatan Kasihan; dan DP, 43, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ketiganya ditangkap setelah melakukan transaksi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 5 April 2025.
"Modusnya mereka belanja di toko-toko, seperti eli sembako, pakaian, rokok, dan kebutuhan lain," kata Joko di Polda DIY pada Kamis, 24 April 2025.
Usai menerima uang, kata Joko, pemilik toko meragukan keaslian uang yang digunakan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.
Tak lama usai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaa. DP saat diperiksa mengaku mendapat uang itu dari RI. Hasil pengembangan, RI mengaku mendapatkan uang palsu dari DA.
"Kami mengamankan barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit gawai Iphone, 1 unit gawai Xiaomi, dan 1 unit gawai Vivo," ungkapnya.
Sementara dua terduga pelaku berikutnya yakni SKM, 52, dan IAS, 42, warga Magelang, Jawa Tengah. Keduanya dilaporkan melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman pada 25-26 Maret 2025.
Dalam transaksinya, Joko berujar, terduga pelaku menyisipkan uang palsu di antara uang asli saat transaksi di salah satu agen bank. Agen tersebut mencurigai salah satu yang yang digunakan palsu.
"Kemudian uang itu diketahui ditransaksikan oleh SKM. Para (terduga) pelaku diamankan di Srumbung, Magelang, kemudian dibawa ke Polsek Turi," kata dia.
Barang bukti dalam kasus di Sleman itu di antaranya 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu, sebuah keping DVD RW, dan sebuah sepeda motor. Joko mengatakan lima tersangka itu dijerat Pas 36 ayat 1, Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, junto Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Eko Susanto mengatakan berterima kasih atas pengungkapan kasus itu. Ia mengatakan BI mendorong maayarakat saling mengedukasi mana uang asli dengan tiruan atau palsu.
"Supaya memahami ciri-ciri secara dilihat, diraba, dan diterawang. Harapannya peredaran uang palsu menurun dan pengembangan semakin terungkap," ujarnya.