Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA di Pasar Caringin Bandung pada Senin, 10 Februari 2025.
Roni Kurniawan • 10 February 2025 11:57
Bandung: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin, 10 Februari 2025. Hal itu dilakukan karena TPA Pasar Caringin menimbun sampah menggunakan tanah sehingga dinilai mencemari lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan,, penyegelan TPA Pasar Caringin berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah. Pengelola Pasar Caringin pun dinilai tak mengelola sampah sehingga sebelumnya pernah diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Bandung.
"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanski administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah," ujar Ari usai segel TPA Pasar Caringin Bandung, Senin, 10 Februari 2025.
Ari menuturkan, sampah yang ditimbun dengan tanah bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan khawatir menimbulkan penyakit bagi masyarakat. Pasalnya lokasi pasar tersebut tak jauh dari pemukiman.
"Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah," bebernya.
Jika dirinci lebih jauh, selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.
"Jadi setelah diberikan sanksi, administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunya izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah," tegas Ari.
Tak Hanya itu, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.
"Intinya kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan," ungkapnya.
Tumpukam sampah di kawasan Pasar Caringin kembali terjadi karena tidak diangkut selama 3 bulan. Sampah tersebut merupakan tanggungjawab pengelola Pasar Caringin Bandung, sehingga tidak masuk dalam jadwal pengangungkan oleh Pemkot Bandung.