Imigrasi Tangkap Buronan Korupsi NACC Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial PV, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

Imigrasi Tangkap Buronan Korupsi NACC Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal

Hendrik Simorangkir • 8 October 2026 22:14

Tangerang: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial PV, yang menjadi buronan atas dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV ditangkap saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan langsung dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Novan Indriyanto, mengatakan penangkapan bermula pada 16 September 2026. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Ditjen Imigrasi untuk mengamankan PV. Pihaknya kemudian mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna memantau mobilitasnya di Indonesia.

"Sebelumnya, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. PV ditangkap saat hendak memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sebagai Project Manager di PT EIS pada 25 September 2026," ujar Novan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Novan menuturkan, PV telah menetap di Indonesia sejak Februari 2026 dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Selama di Tanah Air, PV tinggal di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

"Kehadirannya didasari oleh adanya suatu perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan dirinya," kata Novan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.

"PV kami deportasi hari ini, dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," jelas Novan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari NACC Thailand, PV diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Thailand. Nilai pengadaan tersebut ditaksir mencapai USD 24,5 juta.

"Yang bersangkutan juga diduga menerima gratifikasi sebesar 300.000 US Dollar. Yang bersangkutan merupakan CEO dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan," kata Kartika.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial PV, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

Kartika menegaskan, pendeportasian buronan asal Thailand tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi lintas batas negara.

"Jadi deportasi hari ini awalnya merupakan permintaan bantuan dari NACC (National Anti-Corruption Commission) Thailand kepada KPK untuk melakukan verifikasi. Mereka menyampaikan informasi bahwa diduga individunya, warga negara Thailand yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan buron di Thailand, berada di Indonesia," jelas Kartika.

Selain paspornya yang telah dicabut, PV juga berstatus sebagai subjek dari Red Notice Interpol, sehingga proses pelacakan dan penangkapannya dapat dieksekusi dengan lebih cepat.

"Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa izin tinggal yang bersangkutan itu akan habis. Dan atas dasar itulah kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi menyampaikan informasi fakta-fakta tersebut, dan berhasil ditangkap dan dideportasi. Jadi pada intinya ini merupakan kerja sama baik antara KPK, Imigrasi, dan juga lembaga antikorupsi di Asia Tenggara," ungkap Kartika.

(Lukman Diah Sari)