Menteri PPPA Sebut Kecakapan Anak Berinternet Tak Diimbangi Pengenalan Risiko

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: dok. Antara.

Menteri PPPA Sebut Kecakapan Anak Berinternet Tak Diimbangi Pengenalan Risiko

Gabriella Thesa Widiari • 20 October 2026 18:40

Jakarta: Lonjakan jumlah anak pengguna internet di Indonesia berbanding lurus dengan tingginya ancaman risiko kekerasan di ranah digital. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkap kesenjangan nyata antara kemahiran anak berselancar di dunia maya dengan tingkat kewaspadaan mereka.

“Ada kesenjangan di mana kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak seiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya,” kata Arifah dilansir dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Berdasarkan catatan dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, masih banyak anak Indonesia yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan di ruang digital. Salah satunya perundungan siber dan kekerasan seksual non kontak.

Arifah memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan porsi anak pengguna internet di Indonesia melonjak dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Peningkatan signifikan ini tidak terlepas dari kebiasaan belajar jarak jauh sejak era pandemi yang berlanjut hingga saat ini.

“Angkanya hampir dua kali lipat. Ini peningkatan yang luar biasa karena waktu itu juga bertepatan dengan adanya COVID-19 sehingga proses belajar mengajar menggunakan internet sebagai sarana mereka untuk tetap bisa belajar,” ujar Arifah.

Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini diperkuat oleh KemenPPPA melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.


Ilustrasi anak-anak. Foto: dok. Antara. 

Perpres Peta Jalan tersebut memuat tiga pilar strategi utama yang wajib diintegrasikan hingga ke tingkat kebijakan daerah. Tiga langkah tersebut meliputi upaya pencegahan, penanganan kasus secara responsif, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.

“Ada tiga strategi utama dalam Peta Jalan ini. Yang pertama adalah pencegahan, kedua penanganan, dan yang ketiga kolaborasi,” kata Arifah.

(Gabriella Thesa Widiari)