Ilustrasi. Foto: dok MI.
Pengambilan Bansos PKH dan BPNT Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Husen Miftahudin • 22 October 2026 20:19
Jakarta: Pengambilan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu. Namun, penerima manfaat perlu memenuhi persyaratan administrasi agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang mewakili.
PKH dan BPNT merupakan program bantuan pemerintah bagi keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Pengambilan bansos oleh orang lain perlu mengikuti ketentuan dari pihak penyalur. Penerima manfaat sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perwakilan diperbolehkan untuk metode penyaluran yang digunakan.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli penerima bansos.
- Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan hubungan keluarga.
- KTP pihak yang mewakili.
- Surat kuasa dari penerima bansos apabila dipersyaratkan.
- Kartu atau dokumen pencairan yang diminta oleh pihak penyalur.
Persyaratan dapat berbeda sesuai mekanisme pencairan dan ketentuan bank atau PT Pos Indonesia. Karena itu, keluarga penerima manfaat disarankan mengonfirmasi dokumen yang diperlukan kepada pendamping sosial atau petugas penyalur sebelum datang ke lokasi pencairan.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
