Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada November 2023.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini pemerintah tengah menyerap aspirasi dari serikat buruh maupun pengusaha.
"Belum. Kan kita serap aspirasi dulu biasanya September kita rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok dan November diumumkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan dilansir Media Indonesia, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan usulan dari serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Kementerian, ujarnya, akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan kondisi ekonomi.
"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," imbuh dia.
Kenaikan UMP sebesar 15 persen, terangnya, bisa diterapkan di beberapa perusahaan namun itu tidak bisa dikenakan terhadap seluruh perusahaan.
"Cuma kan nggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang nggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," terangnya.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan pasti ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.
"Kemungkinan besar bisa lah Insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," jelasnya.