Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Kali ini, Imigrasi Ngurah Rai melaku tindakan tegas terhadap 2 WNA sekaligus dengan kasus berbeda. Mereka adalah MEM, perempuan 76 tahun asal Australia dan KN, laki-laki 33 tahun asal Rusia. Keduanya dideportasi pada Kamis dini hari, 3 Agustus 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito memastikan menindak tegas semua WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali tanpa diskriminasi.
WNA berinisial MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.
"Warga Australia ini kami deportasi tanpa ada perlawanan sedikitpun. Semua proses berjalan aman. MEM mengakui kesalahannya, tetapi hukum tetap berjalan," ujar Sugito.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap KN asal Rusia, akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Tak cuma itu, berdasarkan pemeriksaan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.
"Dia tinggal di Bali bukan lagi sebagai turis tetapi bekerja menghasilkan uang. Dan kita tindak tegas," jelasnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," jelas Sugito.
Sugito menambahkan keduanya dideportasi di hari yang sama namun diwaktu yang berbeda.
"Hari ini 2 WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi dengan menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi dengan menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow)," imbuh Sugito.