Siti Yona Hukmana • 26 September 2024 18:25
Jakarta: Pembacaan tuntutan dalam perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan, ditunda karena jaksa mengaku belum siap. Sikap jaksa itu dinilai tepat, untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.
"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata aktivis hukum Abad Badjuri, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 26 September 2024.
Abad meyakini JPU bakal mempersiapkan tuntutan sebaik-baiknya, sesuai dengan hasil persidangan. Yakni, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Keyakinan tersebut diyakini fakta persidangan yang gamblang menggambarkan pidana terdakwa. Termasuk, barang bukti forensik terkait.
"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," kata dia.
Di sisi lain, dia juga melihat keterlibatan pihak lain dalam persidangan. Mereka adalah Dandy dan Ferline, yang merupakan adik dari penuntut, Stephanie.
"Saudaranya juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," ungkap dia.
Abad juga menarankan JPU menelaah detail pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris. Seharusnya, ada pembatalan akta perubahan saham yang dimasukkan dalam tuntutan.
"Karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," kata dia.
Penundaan pembacaan tuntutan dilakukan JPU pada Rabu, 25 September 2024, di
Pengadilan Karawang. Majelis hakim menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang hingga pekan depan.
"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, 25 September 2024.